PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

I . Prinsip Dasar Pengadaan

    • Efisien

    • Efektif

    • Terbuka dan Bersaing

    • Transparan

    • Adil/Tidak Diskriminatif

    • Akuntabel

II. Ketentuan Umum

           • Vendor yang telah lulus seleksi

           • Vendor yang telah terdaftar dalam daftar induk produsen

           • Vendor yang telah berpartisipasi pada tahap tender

           • Vendor yang telah mempunyai SPPJ dengan PT PP Presisi Tbk

  1. Pengadaan material/jasa oleh Divisi SCM adalah pembelian barang/jasa Non Z (Stock dan Non Stock untuk barang) sesuai perencanaan kebutuhan proyek yang bersifat poreto/strategis/kritikal/high risk/value potensial/rutin untuk seluruh proyek PT PP Presisi Tbk.
  2. Pengadaan material/jasa oleh Divisi SCM adalah pembelian barang/jasa Non Z (Stock dan Non Stock untuk barang) sesuai perencanaan kebutuhan proyek yang bersifat poreto/strategis/kritikal/high risk/value potensial/rutin untuk seluruh proyek PT PP Presisi Tbk.
  3. Barang/jasa yang di beli berasal dari:
  • Vendor yang telah mempunyai kontrak SPPJ dengan PT PP Presisi Tbk untuk keperluan penerbitan PO tidak diperlukan lagi proses seleksi maupun evaluasi, kecuali untuk hal-hal yang telah diatur dalam kontrak SPPJ.
  • Seleksi negosiasi dilaksanakan untuk barang/jasa Non Z yang belum ada SPPJ minimal satu bulan dari jadwal pelaksaan dan dilihat dari ketersediaan barang/jasa dari vendor.

  • Pengiriman PO ke vendor untuk barang/jasa Non Z dan Z melalui email dilakukan oleh system atau dari Divisi SCM sesuai dengan alamat vendor.

III. Syarat menjadi rekanan PT PP Presisi Tbk

  1. Rekanan harus berbentuk badan usaha.

  2. Untuk menjadi rekanan PT. PP Presisi Tbk, calon rekanan mendaftar terlebih dahulu ke eproc.pp-presisi.co.id, vendor mengisi dan melengkapi data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  3. Calon Rekanan dapat mengikuti pengadaan barang/jasa di PT. PP Presisi Tbk apabila telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar menjadi Rekanan.

  4. Rekanan wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya.

Kewajiban Vendor:

  1. Melakukan registrasi calon rekanan PPRE di www.pp-presisi.co.id/eproc dan dinyatakan lolos kualifikasi administrasi, QHSE dan teknis.
  2. Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku;
  3. Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tunduk pada aturan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai ketentuan Perusahaan;
  5. Memenuhi kewajiban lebih lanjut yang dituangkan dalam kontrak.

Hak Vendor:

  1. Mendapatkan  informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perusahaan;
  2. Mendapatkan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
  3. Menerima  pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Guna menjalin hubungan baik dengan rekanan, Perusahaan melakukan penilaian kepada Vendor untuk menjamin mutu atas barang dan jasa yang dibelinya serta sebagai sarana edukasi bagi Rekanan untuk dapat memproduksi barang / jasa yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kewajiban Perusahaan:

  1. Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku;
  2. Menilai dan memilih Rekanan secara objektif, transparan dan akuntabel;
  3. Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tunduk pada aturan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  4. Menghindari kerjasama dengan Rekanan yang melakukan praktik usaha tidak etis;
  5. Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  6. Menetapkan rancangan kontrak;
  7. Menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
  8. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK

Hak Perusahaan:

  1. Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak
  2. Memberikan sanksi dan/atau denda apabila pemasok melakukan wanprestasi terhadap kontrak
  3. Mendapatkan jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan jaminan uang muka (apabila disepakati di dalam kontrak)
  4. Melakukan klarifikasi dan negosiasi atas proposal atau penawaran yang diberikan oleh pemasok