Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Presisi Tbk. akan melebarkan sayap ke bisnis pertambangan sebagai upaya melengkapi bisnis inti di bidang konstruksi.
Direktur Operasional PP Presisi Darwis Hamzah menyampaikan bahwa Anggaran Dasar perseroan pasal 3 telah diubah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (8/10/2020).
Adapun, perubahan pasal tersebut memuluskan niat emiten berkode PPRE itu untuk memperluas izin usaha jasa pertambangan yang saat ini telah dimiliki.