Persyaratan Membuat Izin Usaha Konstruksi yang Benar

Posted by Stefan | 23 September 2019

Bangunan adalah salah satu kebutuhan mendasar manusia yang sangat penting. Menjadi bagian dari sandang dan pangan, papan atau bangunan menjadi tolak ukur bagaimana manusia tersebut sudah memiliki kehidupan yang layak atau belum.

Dewasa ini, masih banyak orang-orang khususnya di kota besar yang tidak bisa memenuhi unsur papan dari tiga unsur kelayakan hidup manusia tersebut, sehingga banyak yang akhirnya tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Demi membantu masyarakat untuk hidup lebih baik, sekarang sudah banyak perusahaan yang menangani jasa-jasa konstruksi. Baik untuk kosntruksi rumah, bangunan, maupun jalan sekalipun.

Perusahaan jasa konstruksi, baik jasa konstruksi bangunan maupun jasa konstruksi lainnya, memiliki beberapa indikator yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kualitas pengerjaan konstruksi yang baik, sehingga mampu memberikan hasil pekerjaan yang maksimal. Salah satu indikator tersebut adalah sertifikat badan usaha jasa konstruksi, atau yang biasa disingkat IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).

Perusahaan-perusahaan jasa kontruksi diharuskan untuk memiliki izin atau sertifikat ini. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi tersebut menjadi surat utama dalam melegalisir izin usaha yang dimiliki, baik yang perseorangan maupun badan usaha. Hukum jasa konstruksi mengatakan bahwa jika jasa konstruksi tidak memiliki IUJK, maka akan dikenakan hukum yang berlaku, sehingga harus memiliki surat izin tersebut.

Lalu bagaimana membuat Izin Usaha Jasa Konstruksi? Berikut daftarnya.

 

Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi

  • Mengisi formulir permohonan IUJK
  • Fotokopi akte pendirian badan usaha (khusus pemohon yang sudah berbentuk badan usaha)
  • Fotokoppi SIUP, TDP, SITU, dan harus diperlihatkan dokumen aslinya
  • Daftar komisaris dan direksi perusahaan jasa konstruksi
  • Daftar tenaga karyawan non teknik tugas penuh
  • Daftar dan surat pernyataan tenaga teknik tugas penuh dan tidak penuh
  • Daftar peralatan, perlengkapan, dan kepemilikan alat-alat konstruksi
  • Data keuangan jasa konstruksi yang diajukan
  • Data pengalaman kerja atau jam terbang perusahaan jasa konstruksi
  • Pas foto ukuran 4x6 berjumlah 2 lembar bagi direktur atau kepala cabang atau pemimpin perusahaan jasa konstruksi
  • Data luas ruangan kantor dan sertifikat kepemilikan
  • Fotokopi SBU dan harus diperlihatkan dokumen aslinya
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP pengurus perusahaan jasa kontruksi
  • Fotokopi KTP semua tenaga non teknik dan tenaga teknik
  • Surat pengalaman kerja teknik
  • Rekomendasi dari Dinas PU Kota tempat perusahaan jasa kontruksi berada
  • Permohonan pengesahan NKTT
  • Fotokopi ijasah teknik
  • Fotokopi tanda bukti kenaggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknik jasa konstruksi
  • Fotokopi SIUJK untuk permohonan ulang
  • Fotokopi SIUJK kantor pusat untuk cabang

Diatas adalah syarat-syarat bagi perusahaan ataupun perseorangan yang ingin mengajukan surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK. Surat izin tersebut memang sangat penting kedudukannya bagi semua pemilik jasa konstruksi bangunan dan jasa konstruksi lainnya, agar memiliki keabsahan hukum, menghindari pemerasan dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Lalu bagaimana prosedur pengajuan IUJK tersebut?

  • Pemohon jasa kosntruksi datang untuk meminta informasi tentang alur perizinan IUJK
  • Pihak terkait memberikan informasi kepada pihak yang datang, terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan, serta menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon
  • Setelah pemohon mengisi formulir, silahkan diserahkan kembali kepada pihak terkait
  • Pihak terkait disini yaitu Front Office, menerima dan memeriksa berkas tersebut. Jika sudah lengkap, maka akan diteruskan ke Back Office
  • Back Office membuat penjadwalan, perencanaan, dan eksekusi pemeriksaan teknis
  • Jika berkas yang diberikan sesuai dengan kondisi lapangan, maka tim yang datang akan membuat BAL atau Berita Acara Lapangan, dan surat IUJK bisa mulai dicetak
  • IUJK yang sudah terbit, akan mendapat pengecekan terakhir oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, serta Sekretaris yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Sekretariat membuat penomoran
  • Front Office menerima SK Izin tersebut
  • Menyerahkan SK Izin kepada pemohon

Syarat dan prosedur telah dijelaskan secara baik dan lengkap bagi para pemilik jasa konstruksi bangunan yang ingin memiliki surat IUJK. Dengan memiliki IUJK, pemilik jasa konstruksi berarti sudah taat dengan hukum yang ada di Indonesia.

Latest News

Categories

All Categories

Artikel

Blog

CSR

Events

Media Cover

Press Release

VENDOR

Archieve

November 2024

October 2024

September 2024

August 2024

July 2024

June 2024

May 2024

March 2024

February 2024

January 2024

December 2023

November 2023

October 2023

May 2023

April 2023

March 2023

February 2023

January 2023

December 2022

August 2022

December 2021

September 2021

August 2021

June 2021

May 2021

April 2021

February 2021

January 2021

December 2020

October 2020

August 2020

May 2020

February 2020

January 2020

December 2019

November 2019

October 2019

September 2019

August 2019

July 2019

April 2019

March 2019

February 2019

January 2019

December 2018